Senin, 18 Maret 2013

SURAT PERJANJIAN


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR

            Kami yang bertanda tangan dibawah  ini :
            nama               : Putri Rahmawati Binre
            pekerjaan        : pelajar
            umur               : 17 tahun
            alamat              : Jalan anggada, kel. kalidoni kec. kalidoni Palembang
Selaku penjual, yang selanjutnya disebut pihak pertama (I)
nama                : Nelviana Desita
pekerjaan        : pelajar
            umur               : 17 tahun
alamat              :
Selaku pembeli yang selanjutnya disebut pihak kedua (II)
Pada hari ini, Kamis tanggal 18 Maret 2013. Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli kredit sepeda motor dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua 1 sepeda motor dengan harga Rp. 6000.000.00, yang bermerek Honda Beat berwarna hitam.
Pasal 2
Pihak kedua mwmbayar uang muka sebesar Rp. 300.000,00 dari harga tersebut diatas saat penandatanganan surat jual beli kredit sepeda motor. Sedangkan sisanya dibayar perbulan sebesar Rp. 600.000,00 selama 11 bulan dengan cara kredit melalui pembayaran tunai.
Pasal 3
Pihak kedua berhak mengambil sepeda motor merek Honda Beat sejak penandatanganan surat perjanjian jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai barang bukti.
Pasal 4
Surat perjanjian ini berlaku sehingga kuitansi atau bukti pembayaran uang muka Rp. 300.000,00.

Pasal 5
Waktu pembayaran angsuran perbulan atau jatuh tempo pembayaran angsuran perbulan setiap pertanggal 3.
Pasal 6
Apabila tanggal 3 (tiga) bulan tidak berturut-turut membayar angsuran, maka pihak pertama menarik sepeda motor tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak pertama. Sampai tanggungan pihak kedua di lunasi.
Pasal 7
Pihak kedua menanggung seluruhpajak kendaraan bermotor Honda Beat tersebut diatas  dan pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut (hilang,kerusakan,dll)
Pasal 8
Bilamana suatu ketentuan dari perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan hokum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari perjanjian akan tetap berlaku dan dapat di terapkan.
Pasal 9
Jika dalam perjanjian ini, timbul suatu persoalan, maka akan diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan, maka akan diselesaikan secara hokum.
            Demikian surat perjanjian jual beli kredit ini dibuat atas kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua, tanpa adanya unsur paksaan di dalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2(dua), dua-duanya bermatrai Rp. 6000,00. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan saksi-saksi, masing-masing mempunyai kekuatan hokum yang sama.

Palembang, 18 Maret 2013

Pihak kedua                                                                             Pihak pertama
…………….                                                                                    ……………….
(Nelviana desita)                                                                      (Putri Rahmawati Binre)



Saksi-saksi       :
1. Han jung woo           (………………….)
2. Harry Borrison         (………………….)
3. Lee so yeon             (…………………)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar