SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI MOTOR
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
nama :
Putri Rahmawati Binre
pekerjaan : pelajar
umur :
17 tahun
alamat :
Jalan anggada, kel. kalidoni kec. kalidoni Palembang
Selaku
penjual, yang selanjutnya disebut pihak pertama (I)
nama : Nelviana Desita
pekerjaan : pelajar
umur :
17 tahun
alamat :
Selaku
pembeli yang selanjutnya disebut pihak kedua (II)
Pada
hari ini, Kamis tanggal 18 Maret 2013. Telah sepakat untuk mengadakan
perjanjian jual beli kredit sepeda motor dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut.
Pasal 1
Pihak
pertama menjual kepada pihak kedua 1 sepeda motor dengan harga Rp. 6000.000.00,
yang bermerek Honda Beat berwarna hitam.
Pasal 2
Pihak
kedua mwmbayar uang muka sebesar Rp. 300.000,00 dari harga tersebut diatas saat
penandatanganan surat jual beli kredit sepeda motor. Sedangkan sisanya dibayar
perbulan sebesar Rp. 600.000,00 selama 11 bulan dengan cara kredit melalui
pembayaran tunai.
Pasal 3
Pihak
kedua berhak mengambil sepeda motor merek Honda Beat sejak penandatanganan
surat perjanjian jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai
barang bukti.
Pasal 4
Surat
perjanjian ini berlaku sehingga kuitansi atau bukti pembayaran uang muka Rp.
300.000,00.
Pasal 5
Waktu
pembayaran angsuran perbulan atau jatuh tempo pembayaran angsuran perbulan
setiap pertanggal 3.
Pasal 6
Apabila
tanggal 3 (tiga) bulan tidak berturut-turut membayar angsuran, maka pihak
pertama menarik sepeda motor tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak
pertama. Sampai tanggungan pihak kedua di lunasi.
Pasal 7
Pihak
kedua menanggung seluruhpajak kendaraan bermotor Honda Beat tersebut
diatas dan pihak kedua bertanggung jawab
penuh atas kendaraan tersebut (hilang,kerusakan,dll)
Pasal 8
Bilamana
suatu ketentuan dari perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan
alasan hokum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan,
bagian-bagian lain dari perjanjian akan tetap berlaku dan dapat di terapkan.
Pasal 9
Jika
dalam perjanjian ini, timbul suatu persoalan, maka akan diselesaikan secara
musyawarah atau kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan,
maka akan diselesaikan secara hokum.
Demikian surat perjanjian jual beli
kredit ini dibuat atas kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua, tanpa adanya
unsur paksaan di dalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat
rangkap 2(dua), dua-duanya bermatrai Rp. 6000,00. Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan saksi-saksi,
masing-masing mempunyai kekuatan hokum yang sama.
Palembang,
18 Maret 2013
Pihak
kedua Pihak
pertama
…………….
……………….
(Nelviana
desita) (Putri
Rahmawati Binre)
Saksi-saksi :
1. Han
jung woo (………………….)
2. Harry
Borrison (………………….)
3.
Lee so yeon (…………………)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar